SOSIALISASI HASIL RAKER KOMISI KELUARGA REGIO KALIMANTAN TIMUR 2011

Pada tgl 17 Juni 2012 Komisi Keluarga telah melangsungkan sosialisasi Rapat Kerja Komisi Kleuarga Regio Kalimantan Timur 2011 dengan Tema: Reksa Pastoral Perkawinan dari sudut pandang Hukum Gereja. Sosialisasi dimulai pada Pk. 09. 30 WIB, dihadiri oleh 25 orang peserta dari 5 Paroki – Dekanat Palangkaraya (Paroki Pulang Pisau tidak mengirim utusan), berlangsung di aula Komisi Keuskupan.

Para peserta sangat aktif menanggapi paparan yang disampaikan oleh Fasilitator (Rm. I Ketut Adi Hardan, MSF dan Bpk. Joseph Sahdan Ruslan, S.E; MSi). Banyak tanggapan maupun sharing berkisar pada hal-hal praktis mengenai pastoral perkawinan, seperti: pentingnya surat baptis sebagai salah satu persyaratan untuk melangsungkan perkawinan, perkawinan campur maupun kasus-kasus pelik dan sulit seperti: seorang bapak (Katolik) ditinggalkan oleh istrinya padahal mereka menikah sah secara Katolik; lalu apakah dapat menikah kembali?

Dari sosialisasi ini muncul kesan kuat betapa hal-hal penting dan mendasar tentang hukum Gereja dalam kaitan dengan perkawinan perlu untuk semakin disosialisasikan agar umat semakin memahami hal-hal mendasar itu. Pada akhirnya, ditegaskan betapa kursus periapan perkawinan (KPP) menjadi hal yang sangat serius untuk ditangani. Untuk itu diimbau supaya Pastor Paroki melangsungkan KPP dengan serius dan memandangnya sungguh sebagai tugas dan tanggungjawab pastoral yang penting.

Menyadari dengan rendah hati bahwa para Pastor bukanlah orang yang ahli dalam segala-galanya, maka sangat penting melibatkan kaum awam yang memilki kompetensi dalam bidang-bidang yang relevan untuk KPP, seperti: Dokter/Bidan, ahli ekonomi, ahli hukum sipil, pasutri yang teruji dalam mengarungi bahtera hidup perkawinan. Kalau kita mau konsisten dengan semangat Konsisli Vat II, kita harus berani memberdayakan umat sebagai wujud kongkret partisipasi mereka dalam kehidupan menjemaat.

Demikian pula para calon pengantin harus dimotivasi agar melihat pentingnya KPP ini sebagai persiapan untuk masuk dalam kehidupan berkeluarga dan bukan hanya sekadar untuk mendapatkan sertifikat nikah. Sangat diharapkan bahwa KPP yang baik dapat memberikan pembekalan yang memadai untuk para calon pasutri sehingga dapat menjadi semacam “pembentengan” bagi kehidupan perkawinan. (Rm. I Ketut Adi Hardana, MSF).

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *