PERTEMUAN PARA PASTOR: Gereja Keuskupan Palangka Raya yang Mandiri, Misioner dan Peduli Lingkungan.

Wisma Unio Palangka Raya, 19 Februari 2018, Selama satu minggu, para Pastor yang berkarya di Keuskupan Palangka Raya berkumpul dalam pertemuan rutin Perpas (Pertemuan Pastoral). Mereka datang dari paroki-paroki yang tersebar di daerah Kalimantan Tengah, seluruhnya ada 25 paroki. Perpas dimulai dengan pengantar singkat Perpas dari panitia yakni RD. C. Gatot Wibowo dan selanjutnya oleh Uskup Palangka Raya, A.M. Sutrisnaatmaka, MSF. Berikut ini adalah pengantar yang diberikan oleh Uskup Palangka Raya.

PENGANTAR PERTEMUAN PARA PASTOR,  Senin, 19 Februari – Jumat 23 Feb. 2018

Tema Sinode: Gereja Keuskupan Palangka Raya yang Mandiri, Misioner dan Peduli Lingkungan.

  1. Pengantar

Dalam rangka Persiapan Sinode Keuskupan I, 21 – 26  Mei 2018, kita mematangkan tema-tema melalui Perpas ini. Perayaan 25 tahun Berdirinya Keuskupan, yang tepatnya jatuh pada Kamis, 5 April 2018 kita rayakan selama lebih dari satu tahun, mulai  Mei 2017 (Pembukaan) sampai puncanya nanti Sabtu-Minggu, 20-21 Oktober 2018. Aneka kegiatan telah kita rancang dan akan dilaksanakan satu per satu pada waktunya. Seperti pernah saya sampaikan dalam Perpas dan Raker kali lalu, Pesta Perak Berdirinya Keuskupan ini ditandai dengan tiga tahap penting, yaitu: Introspeksi, Evaluasi dan Programasi. Untuk menunjang ketiga tahap kegiatan itu, beberapa hal penting telah, sedang dan akan kita laksanakan.

Tahap introspeksi (melihat diri ke dalam dengan pelbagai aspeknyaa) kita tunjang dengan pendataan umat ke paroki-paroki, untuk melihat secara kuantitatif dan sekaligus dengan pengelompokan yang memungkinkan kita melihat diri kita seperti adanya. Untuk itu keseriusan pengumpulan data, pengisian kuestioner, dll., seperti telah dibekalkan oleh pemateri dan dilatihkan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar hasilnya benar-benar valid, bisa diandalkan untuk pemakaian selanjutnya. Dalam konteks introspeksi itu pula besok akan disampaikan materi tentang Kesadaran Ber-Keuskupan. Introspeksi dengan cara ini kiranya akan membawa kita semua: perangkatan Keuskupan, para Pastor yang berkarya di Paroki, Dewan Paroki, Ketua-Ketua Umat, Katekis, yang berkarya Komisi, Lembaga-Lembaga Keuskupan, Kelompok-Kelompok Kategorial dan semua unsur yang ada di Keuskupan menjadi semakin sadar akan kehidupan menggereja se-Keuskupan.

Instrospeksi perlu dilengkapi dengan evaluasi (menilai keadaan diri dengan pelibatkan pihak-pilak lainnya. Kita perlu menanyai dan mendengar apa yang menjadi pendapat dan penilaian dari pihak lain agar apa yang sudah kita kerjakan dan capai berharga dan berguna bagi pihak lain, atau malahan merugikan mereka. Atas dasar evaluasi itulah kita mengadakan programasi, mengambil langkah dan rencana untuk kita lakukan di masa mendatang. Bisa rencana dan program itu untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Evaluasi dan programasi itu diterapkan untuk pelbagai bidang hidup menggereja, menyangkut macam-macam tingkatan: keuskupan, paroki, stasi, lingkungan, juga termasuk untuk komisi-komisi, kelompok-kelompok kategorial dan lainnya.

 Urutan pembahasan dalam Perpas

Untuk hari pertama kita perlu mengingat kembali rencana Sinode yang sudah dicanangkan beberapa pertemuan sebelumnya, baik melalui Perpas dan Raker, selanjutnya diolah dalam Dewan Keuskupan dan dipersiapkan oleh Panitia dengan orang-orang yang secara khusus diminta menyiapkan bahan yang dibagi dalam tema-tema. Pada hari kedua, uskup akan menyampaikan paparan dan ajakan untuk hidup menggereja dalam tataran ber-Keuskupan. Melalui sejumlah kutipan dari ajaran Gereja ingatan kita disegarkan tentang makna hidup menggereja yang bersifat hirarkis berbingkai tatanan yang sifatnya konsentris (bukan lagi piramidal). Untuk itu perlulah kita menyadari keberadaan kita di tengah-tengah seluruh Gereja universal dan sekaligus partikular. Umat pun harus diajak untuk menyadari hal yang sama, sambil melihat konsekuensi praktisnya. Ada bahan refleksi yang memerlukan tanggapan dan masukan dari semua pihak.

Setelah menyadari hidup menggereja dalam konteks ber-Keuskupan, tema Sinode dikupas satu per satu. Dimulai dengan pembahasan  tentang hidup menggereja yang mandiri. Pada usia yang ke-25 ini apakah keuskupan kita sudah mandiri, dengan kriteria apa, dan dalam bidang apa saja. Kita yakin bahwa semua pastor bisa menyumbangkan pemikiran dan gagasan untuk meningkatkan kemandirian keuskupan di masa yang akan datang. Tema kedua berkaitan dengan sifat misioner hidup menggereja kita. Kita berterima kasih kepada para misionari pendahulu kita yang telah berjerih lelah untuk memulai karya pewartaan di Kalimantan, termasuk di Keuskupan Palangka Raya. Tentu saja kini giliran Gereja kita harus menjadi misioner, dan berani untuk mewartakan Injil kepada orang lain. Dalam arti manakah Gereja misioner untuk Gereja kita pada masa ini dan tindakan-tindakan kongkrit manakah yang menunjukkan bahwa Gereja kita sudah misioner? Tema ketiga berkaitan dengan peduli lingkungan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dari hari ke hari terjadi degradasi situasi alam di Kalimantan pada umumnya dan Kalintan Tengah pada khususnya. Makin kerap banjir, air sungai tercemar, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tambang makin marak, itu semua menjadi tanda-tanda jaman adanya kerusakan lingkungan yang makin parah. Oleh karrena itu Gereja juga harus peduli lingkungan. Apa yang sudah dilakukan oleh Gereja untuk mengkongkritkan kepedulian akan lingkungan itu, baik secara pribadi maupun secara bersama-sama sebagai persekutuan jemaat beriman? Dalam kerangka Perayaan 25 tahun berdirinya Keuskupan selayaknya juga semakin berperanan dalam memperhatikan lingkungan dengan tindakan dan aksi nyata.

Hal yang juga sangat penting diperhatikan dari tahun ke tahun adalah bidang keuangan. Perpas di bulan Februari awalnya memang dikhususnya untuk membicarakan bidang keuangan. Kali ini pun pembicaraan itu tetap diadakan dengan porsi waktu yang secukupnya saja. Maka dari itu laporan keuangan akan disampaikan, baik secara umum, maupun per paroki. Dewan Keuangan juga akan menyampaikan laporan hasil kerja mereka, termasuk perjuangan dan tantangan yang dihadapi. Kita dukung dengan kerjasama dan respon yang baik agar pembenahan  bidang keuangan berjalan dengan baik dan transparansi dalam bidang keuangan bisa dicapai dengan metoda laporan dan pengelolaan keuangan secara benar.

  1. Kita bersyukur bahwa pada saat kita merayakan 25 tahun berdirinya Keuskupan, telah memiliki 25 paroki terbagi dalam 5 Dekanat.

Semua pihak telah bekerja sama untuk mewujudkan pencapaian itu, baik secara langsung di paroki induk yang bersangkutan, maupun secara tidak langsung melalui sumbangan gagasan dalam Perpas maupun dalam Raker. Tentu kedua paroki yang pada tahun ini dimaklum sebagai paroki baru masih memerlukan dukungan banyak pihak dalam macam-macam bidang kehidupan menggereja. Sementara itu beberapa paroki masih mungkin dimekarkan dan sudah dalam proses Pemakluman, seperti halnya Pangkalan Bun dengan Pir Desa V atau Pangkalan Banteng. Daerah Barito yang sudah menambah dua Paroki: Saripoi dan Palurejo juga mash ada kemungkinan pemekaran lagi.

            Dengan SK Uskup tertanggal 1 Januari 2017, Dekanat Barito dimekarkan menjadi dua Dekanat, yaitu Dekanat Mura Teweh dan Dekanat Buntok. Dengan bertambahnya satu Dekanat di Barito, maka 25 Paroki itu sudah terbagi menjadi 5 Dekanat. Kita patut bersyukur atas semua perkembangan hidup menggereja yang terjadi di Keuskupan Palangka Raya. Kita tetap berkarya pastoral dengan penuh semangat, terprogram dan effisien untuk perkemgangan selanjutnya.

  1. Rencana pemekaran: PIR Desa V atau Pangkalan Banteng:
NO. NAMA PAROKI TGL-BLN-THN BERDIRINYA JLH STASI PASTOR YG BERKARYA
JLH TAREKAT/PROJO
1. ST. YOHANES DON BOSCO-SAMPIT 24 Maret 1952 31 2 MSF
2. ST. MATHEUS – KUALA KAPUAS 22 Februari 1952 20 1 CP
3. ST. MARIA DE LA SALLETE–M. TEWEH 15 Agustus 1954 23 2 Projo
4. ST. MARIA – P. RAYA 1 Maret 1963 1 3

1

Projo

SVD

5. ST. PAULUS – PANGKALAN BUN 1965 14 2 OFMCap
6. ST.PAULUS – BUNTOK Buku Baptis, sejak Januari 1965 30 2 MSF
7. ST. KLEMEN – PURUK CAHU 22 April 1973 2 Projo
8. ST. PETRUS DAN PAULUS-AMPAH Buku Baptis sejak tahun 1968 32 1

1

MSF

Projo

9. ST. YOHANES-PATAS 1978, 24 1 MSF
10 ST. MIKAEL – TAMIANG LAYANG 01 November 1979 39 3 MSF
11 ST. ARNOLDUS JANSSEN 19 April 1987 20 2 SVD
12 ST. FRANSISKUS ASISI-PARENGGEAN 26 November 2000 37 2 MSF
13 RAJA SEMESTA ALAM-NANGA BULIK 15 November 1984 44 2 OFMCap
14 ST. GABRIEL – PULANG PISAU 2007 13 2 CP
15 ST. YOSEF FREINADEMETZ-TELOK 19 April 1987 37 2 SVD
16 HATI KUDUS YESUS-RANTAU PULUT 1 Januari 1987 22 3 Projo
17 ST. PETRUS – SUKAMARA 19 April 1987 10 3 CSsR
18 ST. THERESIA-RUNGAN MANUHING 9 Desember 1996 18 3 Projo
19 ST. PETRUS KANISIUS-KANDUI Januari 1999, Buku Baptis Tahun 2001, Paroki Administratif Tahun 2013, Paroki Definitif 17 2 SMM
20 MARIA BUNDA KARMEL-KASONGAN 1 April 2006 14 2 O. Carm
21 ST. JOSEF-KUDANGAN 3 Maret 2008 20 2 CSsR
22 YESUS GEMBALA BAIK-P. RAYA 15 Agustus 2010 9 1

1

SVD

Projo

23 ST. MONTFORT-PIR BUTONG 01 September 2013 3 2 SMM
24 ST. THERESIA LISIEUX-SARIPOI 22 November 2017 24 1 O. Carm
25 ST. MARIA IMMACULATA-PALUREJO 10 Desember 2017 2 CMF

Masih sedang dalam proses, Pangkalan Bun akan memekarkan menjadi satu paroki baru. Pusat Paroki masih perlu ditentukan antara: PIR Desa V dan Pangkalan Banteng. Terakhir disampaikan bahwa kedua pihak menyerahkan kepada keuskupan, mana yang mau dipilih. Oleh karena itu Keuskupan akan segera membuat “neraca”, mana yang dirasa lebih “strategis” dari pelbagai seginya. SVD sudah bersedia untuk menyediakan tenaga Pastor Paroki di sana. Di PIR Desa V juga sudah ada suster SSpS sejak lama. Paroki ini nanti akan menjadi Paroki yang ke-26.

Berikut Daftar Paroki dan Tahun Berdirinya:

Kehadiran para Suster Tarekat Baru:

3.1. Tarekat SMI: Pada hari Jumat 15 Des. 2017, tiga Suster SMI (salah satunya pimpinan dari Roma) tiba untuk memastikan berkarya di Pulang Pisau dan Palangka Raya (sementara akan membantu mengganti Suster Agnes di STIPAS dalam bidang Keuangan. Mereka berkarya di Paroki St. Gabriel Pulang Pisau dan menjajaki kemungkinan apa saja yang dapat dilakukan dalam misi di paroki itu. Yang sudah mulai nampak adalah berkarya pastoral di stasi-stasi dan kemungkinan mendirikan TK. Mereka sudah bersedia juga untuk mengirim dua suster lagi untuk berkomunitas di Palangka Raya, khususnya untuk Siswarta dan Stipas.

3.2. Sr. Yulia dan Sr. Fatima (Missionary of the Blessed Sacrament):  mulai berkarya di Rungan Manuhing, sejak bulan Januuari 2018, dan rencananya juga akan  membuka di Palangka Raya. Tarekat baru ini direkomendasi oleh Vikjen KAJ, RD. Samuel untuk berkarya di luar KAJ. Sedang ditunggu Konstitusi mereka, dan akan dipelajari spiritualitas dan tekanan karya mereka. Keuskupan sudah mengadakan kontak dengan Generalat mereka di Italia (Rimini) dan pihak Generalat menyerahkan karya dan komunitas mereka kepada Keuskupan. Misi mereka berasal dari Filipina, dan sementara ini di Indonesia baru beranggotakan 8 Suster dan 2 Bruder.

Berikut Tarekat-Tarekat Imam dan Tarekat Para Suster yang berkarya di Keuskupan Palangka, dengan urutan kronologis:

DATA BERDIRINYA PAROKI, KEDATANGAN RELIGIUS DI KEUSKUPAN PALANGKA RAYA, DARI  TAHUN 1952 – 2017

Keterangan: Untuk jumlah stasi Puruk cahu dan Palurejo belum ada, masih dalam proses pendataan.

DAFTAR TAREKAT IMAM

NO. NAMA TAREKAT DATANG JUMLAH

ANGGOTA

JUMLAH

KOMUNITAS

1.  MSF (Misionaris Keluarga Kudus) Kalimantan 1952 16 1
2. SVD  (Serikat Sabda Allah ) 1984 8 1
3. CP (Congregatio Passionis/Kong. Sengsara Kristus) 2007 3 0
4. CSsR (Kongregasi Sang Penebus Mahakudus) 12 Februari 2008 5 0
5. OFMCap. (Ordo Saudara-saudara Dina Kapusin) 18 Januari 1999 4 0
6. O.Carm (Ordo Para Saudara St. Perawan Maria dari Gunung Karmel) Oktober 2005 3 0
7. SMM (Serikat Maria Montfortan) 2013 4 0
8. CMF (Misionaris Cordis Marie Filli) 01 Desember 2017 2 0

DAFTAR TAREKAT SUSTER

NO. NAMA TAREKAT DATANG JUMLAH

ANGGOTA

JUMLAH

KOMUNITAS

1. AK (Suster/biarawati Abdi Kristus) Agustus 1989 3 1
2. KSSY (Kong. Suster-Suster St. Yosef) 25 Juli 2005 5 2
3. MC (Kong. Suster Misionaris Claris) 03 Juli 2008 5 1
4. O.Carm  (Biarawati Ordo Karmel) 06 Juli 1983 5 1
5. OSA (Ordo Santo Agustinus dari Kerahiman Ilahi) 10 Oktober 2009 2 1
6. PI (Suster Penyelenggaraan Ilahi) 1980 4 1
7. SPC (Suster Santo Paulus dari Chartes) 1 Mei 1972 5 15
8. SFD (Suster Santo Fransiskus Dina) Desember 1971 5 19
9. SSpS (Kong. Misi Abdi Roh Kudus) 29 Juli 1985 6 38
10. SND (Suster-suster Notre Dame) 03 Maret 2003 2 5
11. TMM (Tarekat Maria Mediatrix) Januari 1992 3 9
12. FdCC (Puteri-puteri Cintakasih Canossian) 30 Agustus 2010 1 6
13. KMTKY (Suster Karmelit Misionaris dari St. Theresia Kanak-Kanak Yesus) 2013 1 4
14. SCMM (Suster-Suster Cinta Kasih dari Maria Bunda Yang Berbelas Kasih) 2013 2 1
15. KYM (Suster-Suster Cinta Kasih dari Yesus Dan Maria Bunda Pertolongan Baik) 17 Januari 2014 7 2
16 RVM (Suster-Suster Perawan Maria) 13 Juli 2014 4 1
17. SMMI (Salesian Missionaries OfMary Immaculate) 14 Desember 2014 1 3
18. SMI (Congregazione delle Sorelle dell’Immacolata) 12 Desember 2017 3 1
19 BSMC (Blessed Sacrament Missionarie Of Charity) Desember 2017 2 ?

DAFTAR/JUMLAH KATEKIS/GURU SEKOLAH MINGGU TETAP/SUKARELA

NO. PAROKI DIGAJI
KEUSKUPAN PNS HONOR

PEMERINTAH

HONOR

PAROKI

SEKOLAH/YAYASAN/

PERUSAHAAN

SUKARELA
1. PATAS 0 5 0 12 0 8
2. KANDUI 0 5 0 2 0 6
3. BUNTOK 0 13 0 6 0 16
4. PURUK CAHU 0 22 0 0 0 10
5. TELOK -KATINGAN 0 8 0 0 0 3
6. PIR BUTONG 0 1 0 0 7 4
7. YGB–PALANGKA RAYA 0 16 0 1 7 8
8. SAMPIT 0 12 0 1 0 3
9. PARENGGEAN 1 6 0 0 2 0
10. KUALA KURUN 0 5 0 1 2 6
11. AMPAH 0 29 0 1 0 1
12. PULANG PISAU 0 6 0 0 0 4
13. PANGKALAN BUN 0 9 0 1 0 0
14. NANGA BULIK 0 13 25 25 1 3
  1. Tentang SINODE KEUSKUPAN

Sinode berasal dari kata Yunani, συνοδος, yang berarti sidang atau pertemuan, sinonim dengan kata Latin concilium — “konsili”. Mula-mula sinode digunakan untuk pertemuan para uskup, dan kata ini masih digunakan dengan makna tersebut di kalangan Kristen Katolik dan Kristen Ortodoks.
Sinode Para Uskup adalah sesuatu yang baru dari Konsili Vatikan II, yang diperkenalkan lewat dekret Christus Dominus. Sinode ini adalah sebuah dewan penasihat Paus, yang anggota-anggotanya terdiri atas para uskup terpilih dari seluruh dunia. Paus berfungsi sebagai presidennya atau menunjuk seseorang sebagai presidennya, menetapkan agendanya, menghimpun, menunda, dan membatalkan sinode, dan dapat pula mengangkat anggota-anggota tambahan ke dalamnya (kan. 344). Para anggota sinode mengungkapkan pandangan-pandangannya mengenai masalah-masalah secara pribadi (artinya, sinode tidak mengeluarkan dekret atau resolusi), tetapi Paus, atas keputusannya sendiri, dapat memberikan kuasa itu. Dalam hal ini, dekret-dekret atau resolusinya disetujui dan dirumuskan oleh Paus sendiri (kan. 343). Sinode Para Uskup ini ditunda apabila Takhta Suci kosong.
Penjelasan tentang keuskupan:
The word diocese (/ˈdaɪ.ə.sɪs/) is derived from the Greek term διοίκησις meaning “administration”. When now used in an ecclesiastical sense, it refers to an administrative territorial entity. In the Western Church, the district is under the supervision of a bishop (who may have assistant bishops to help him or her) and is divided into parishes under the care of priests; but in the Eastern Church, the word denotes the area under the jurisdiction of a patriarch and the bishops under his jurisdiction administer parishes. This structure of church governance is known as episcopal polity.
Menurut Hukum Gereja Katolik Roma, Keuskupan atau dioses adalah bagian umat Katolik yang tinggal dalam suatu daerah dengan batas-batas tertentu, dengan seorang Uskup yang adalah pengganti rasul Yesus Kristus mempersatukan mereka sebagai guru dalam ajaran, imam dalam ibadat suci dan pelayan dalam kepemimpinan. Keuskupan juga disebut Gereja Partikular dalam relasi dengan Gereja Semesta (Universal) yang dipimpin Paus. Hanya Paus yang mempunyai wewenang untuk mendirikan suatu Keuskupan setelah mendengarkan alasan-alasan yang diajukan para Uskup di daerah itu. Pada umumnya suatu Keuskupan dibagi-bagi menjadi bagian yang lebih kecil, yang disebut Paroki, di mana Uskup dibantu Pastor Paroki dalam melaksanakan tugas pemersatu, sebagai guru ajaran, imam dalam ibadat dan pelayan dalam kepemimpinan. Dibedakan antara Keuskupan Agung dan Keuskupan sufragan.

Sinode Keuskupan: dirumuskan dan diatur melalui kanon-kanon sbb.:
Kanon 460: himpunan imam-imam dan orang-orang beriman Kristiani yang terpilih, untuk membantu uskup dalam usaha menyejahterakan seluruh komunitas diosesan.
Kanon 461:
# 1. diselenggarakan bila menurut penilaian uskup, setelah mendengar dewam imam, dan keadaan menganjurkan.
# 2. jika memimpin satu keuskupan/beberapa keuskupan, sebagai administrator
Kanon 462:
# 1. hanya dipanggil oleh uskup, bukan yang mengepalai keuskupan sementara.
# 2. diketuai uskup, bisa didelegasikan kepada Vikjen atau Vikep.
Kanon 463: yang dipanggil, wajib ikut ambil bagian:
Par 1:

  1. uskup koajutor, auxilier
  2. Vikjend, Vikep, Vikjud
  3. Para Kanonik Gereja Katedral
  4. Para angggota Dewan Imam
  5. orang beriman awam, anggota Tarekat Hidup Bakti.
  6. Rektor Seminari Tinggi diosesan
  7. para deken
  8. sekurang-kurangnya seorang imam dari setiap dekanat
  9. beberapa pemimpin Tarekat Religius, ditentukan oleh uskup

Par 2: juga orang-orang lain yang dianggap cocok: klerus, awam, religius
Par 3: jika dianggap baik: mengundang pengamat.
 Kanon 464:
Anggota yang terhambat/berhalangan, yang tak bisa mengutus orang lain, perlu memberi tahu uskup, halangan tersebut.
Kanon 465: semua masalah yang diajukan, hendaknya diserahkan kepada pembahasan bebas para angota dalam sidang-sidang sinode.
Kanon 466:
Uskup adlah legislator, yang lain bersuara konsultatif; pernyaan dan dekrit dipublikasikan atas nama uskup.
Kanon 467:
Uskup menyampaikan teks-teks atau pernyataan kepada uskup metropolit (uskup Agung) dan KWI.
Kanon 468:

  1. Uskup berwenang menagguhkan atau membubarkan sinode dengan kearifannya.
  2. Kalau tahta lowong sinode ditangguhkan sampai uskup yang menggantikan memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan.

Perlu dipertimbangkan:

  1. Untuk sinode bulan Mei, apakah kalangan pastor dan umat semua perlu menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi, ataukah kita tetap mengambil tema yang sudah diputuskan oleh Dewan Keuskupan?
  2. Apakah kita perlu mengkongkritkan dan merinci tujuan Sinode yang oleh KHK dengan sangat singkat dan umat dimaksudkan sebagai usaha menyejahterakan seluruh komunitas diosesan (Kanon 460)
  3. Apakah ada hal-hal tehnis atau pun administratif perlu ditambahkan atas dasar konteks dan situasi keuskupan kita sekarang ini?

Terima kasih:

+ Mgr. A.M. Sutrisnaatmaka MSF

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *