Telah beberapa tahun terakhir Keuskupan berusaha untuk melengkapi perangkap Keuskupan yang terkait dengan masalah hukum Gereja pada umumnya dan persoalan hidup beriman pada umumnya dan perkawinan pada khususnya. Mengingat keterbatasan tenaga, khususnya dalam Hukum Gereja, pembentukan Tribunal yang sudah lama diusahakan itu belum bisa terbentuk. Pada Raker 2014 lalu, usaha itu kembali belum bisa berhasil, berhubung narasumber dari Yogyakarta tidak bisa sampai di Palangka Raya akibat bencana asap. Padahal persoalan tentang perkawinan makin banyak diterima oleh keuskupan dan beberapa paroki. Selama ini persoalan itu ditampung oleh Dewan Keuskupan, lalu dikonsultasikan ke pelbagai pihak, baik pada keuskupan lain maupun di tingkat KWI.
Pada Perpas kali ini narasumber bisa hadir dan disediakan cukup banyak sessi untuk membahas soal Tribunal atau Pengadilan Gerejawi. Diharapkan informasi akan bisa diperoleh secara menyeluruh dan hasil pembicaraan bisa ditinda